Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia
sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL
Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama
dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan
tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya
ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan
yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali
mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya
itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan
itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno
mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas
perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk
Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan
(Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil
dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban
perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang
sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan
secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah
Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25
tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang
sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan
dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas
Pokok PMI:
+Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18
tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
0 comments:
Post a Comment